" Kepada seluruh anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Malang, yang ingin bergabung untuk bisa memposting artikel dipersilahkan mengirim email sebagai permintaan ke alamat email mgmpbinsmpkabmalang@gmail.com, untuk pembaharuan. Selanjutnya buka email Anda. Terima kasih (admin)

Hari Guru dan Hari Aksara Internsional

Pakde Karwo bersama ibu, menghadiri Hari Guru dan Hari Aksara Internsional di Stadion Kanjuruhan Kepanjen ( Photo bersama Tim Paduan suara SMPN 4 Kepanjen )

Hari Guru dan Hari Aksara Internasional

Bupati Malang H. Rendra bersama Kadiknas Kab.Malang H. Suwandi melayani wawancara wartawan

Foto ketua dan pengurus

Panitia dan Pembina Festifal Kebahasaan Siswa SMP MGMP Bahasa Indonesia Se Kabupaten Malang

Festifal Kebahasaan MGMP Bahasa Indonesia

Ekspresi Salah Satu Peserta Festifal Kebahasaan MGMP Bahasa Indonesia Kab. Malang

Perpustakaan SMPN 1 Ngajum

Penggunaan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran

Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2013

Lomba MGMP Bahasa Indonesia Kab. Malang

 


Guna menyongsong kegiatan Festifal Lomba Seni Siswa Nasional (FLSN) 2013 Tk. I Propoinsi Jawa Timur dan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2013 serta sebagai upaya menjadikan MGMP sebagai wadah pengembangan bakat dan prestasi anak, maka MGMP Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Malang mengadakan lomba Cipta Puisi, Cipta Cerpen , Baca Puisi,  dan Pidato.


Kegiatan lomba tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari       : Selasa, 26 Maret 2013
Tempat : SMP Negeri 1 Ngajum 
Pukul    : 08.00 - selesai

Proposal :

I.    Rasional

Menindaklanjuti edaran Festifal Lomba Seni Siswa Nasional 2013 (FLS2N), maka MGMP Bhs. Indonesia SMP bermaksud menyelenggarakan Festifal lomba Bahasa dan Sastra Indonesia Tingkat Kabupaten sebagai upaya menyiapkan bibit-bibit berprestasi yang siap mewakili Kabupaten Malang pada FLS2N di Jawa Timur bulan April 2013.

II.      Peserta
Siswa kelas VII & VIII  SMP Negeri/Swasta  putra dan putri se-Kabupaten Malang tahun pelajaran 2012/ 2013
 

I.         Jenis Lomba
Jenis Lomba
Keterangan
1.      Cipta Puisi
Sekolah minimal  mengirimkan 2 org. Peserta Putra dan Putri untuk setiap jenis lomba.
2.      Cipta  Cerpen
3.      Baca Puisi
4.      Pidato



 Hal-hal lain yang terkait lomba sesuai dengan isi undangan dan ketentuan lomba yang telah dikirim ke sekolah-sekolah

Jumat, 06 April 2012

Penilaian PK Guru

Bangsa yang maju hanya dapat diraih jika pendidikan bermutu. Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud jika memiliki guru yang berpikir visioner. Guru mampu berpikir visioner, kalau mereka memiliki kinerja istimewa. Dan kinerja guru dikatakan istimewa, bila masyarakat puas terhadap layanan yang diberikan kepada generasi mendatang sebagai bagian tuntutan masyarakat telah terpenuhi.

Hal inilah yang selalu menjadi telaah kritis pemerintah, negara berpikir bahwa saat ini disinyalir ada persepsi keliru tentang keberadaan guru atas kecenderungan berpikir mandek, stagnan meskipun mereka telah diberi perbaikan kesejahteraan dan taraf hidup lebih baik yang diakomodasi lewat UU Guru dan Dosen yang melahirkan “bayi” bernama program sertifikasi.

Atas kemudahan dan berbagai fasilitas telah dipenuhi, ternyata hasil analisisnya dibawah standar. Maka pemerintah mulai merasa gerah dan disusunlah jerat-jerat mengikat yang dianggap handal dalam memenuhi rasa keadilan dan empuknya jabatan guru.

Dengan diterbitkannya Kepmenpan & RB 16 tahun 2009 sebagai pengganti Kepmenegpan 84 tahun 1983. Sekaligus menyambut tahun 2013 dengan amunisi baru berupa PK Guru, kini guru harus berpikir bahwa  perang baru dimulai. Dan sekarang ini menjadi momen yang tepat bagi kalangan pendidik untuk memantapkan jati dirinya. Pertama, mereka harus mereposisi diri dengan menempatkan diri sebagai pemain buka penonton. Harus menjadi pemenang, jangan jadi pecundang, kemajuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu diikuti oleh para guru. Kedua, saat ini (menyongsong) satu tahun ke depan tidak ada alasan lagi bagi guru berkeluh kesah mengenai asap dapur dan kendil ngguling. Artinya waktu yang ada harus diisi dan difokuskan hanya demi pendidikan, menambah kapasitas diri demi kemajuan mutu pendidikan. Visi mereka harus mampu melihat jauh ke arah masa depan. Visi itu mengharuskan mereka harus selalu belajar. Satu kata untuk mengatakan yakni “visioner”. Saat ini sudah bukan lagi berpikir lokal, namun harus berpikir global.

Perang baru dimulai, juga memiliki arti bahwa para guru harus terus berjuang sebab mutu pendidikan kita belum maju. Jangan sampai para guru memiliki anggapan bahwa mutu pendidikan kita naik, sebab kesejahteraan naik. Tidak ada kolerasi antara naiknya kesejahteraan dengan mutu pendidikan. Kesejahteraan guru hanya sebatas OKB (orang Kaya Baru), yakni para guru yang mendapatkan penghasilan dobel. Guru harus berpihak kepada cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea empat Pembukaan UUD 1945, yakni kehidupan bangsa yang cerdas, terdidik karena pendidikan mampu membawa bangsa ini keluar dari belenggu kemiskinan, keterbelakangan, ketertindasan, baik oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain. Terlalu banyak permasalahan yang menimpa bangsa ini yang menuntut keberpihakan guru untuk ambil bagian mengatasinya.

Mari kita buka lembaran baru di tahun 2012, di tahun menuju perubahan ini dengan komitmen meningkatkan mutu pendidikan melalui predikat guru yang profesional. Pribadi yang mengutamakan pada totalitas dedikasi sebagai guru, dan loyal dalam pengabdian. Artinya, memiliki rasa tanggung jawab tinggi dalam menjalankan amanah dan profesi, patuh pada kebijakan yang berlaku, serta tulus dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pendidik. Bravo Guru Indonesia.(*)

Sabtu, 25 Februari 2012

Pemetaan dan Pemerataan Guru

Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tenatang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya peraturan bersama lima menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI. Dengan demikian guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Penataan dan pemerataan guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintahan daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru. Sedangkan Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.
  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasiguru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Diharapkan dalam bulan Desember 2011, 5% kabupaten/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing. 
 
NB : Sebelum pemerataan dilaksanakan oleh BKD, ada baiknya sekolah mengatur bagaimana kondisi riil di sekolah, misalnya ada guru yang akan pensiun, penambahan jam guru di luar sekolah induk dsb. Sehingga sekolah tidak langsung menyerahkan ke yang berwenang. Apa tidak tugi jika guru yang terpaksa dipindah adalah guru-guru yang memberi warna di sekolah itu. Jika memang terpaksa tidak bisa baru diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Senin, 15 Agustus 2011

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Profesional

Sebagai Guru Profesional apalagi sudah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) selayaknya kompetensi kita harus lebih meningkat dari sebelumnya. Salah satu alat ukur untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita selama ini disajikan dalam Instrumen Penilaian Kinerja Guru Profesional memuat beberapa pertanyaan sebagai berikut:


  1. Apakah guru memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah tahun pelajaran terakhir
  2. Apakah guru memiliki jadwal pelajaran minimal 24 jam per minggu
  3. Apakah guru membuat program tahunan dalam tahun terakhir
  4. Apakah guru membuat program semester untuk dua semester terakhir
  5. Apakah guru memiliki silabus yang dibuat sendiri
  6. Apakah guru memiliki RPP yang disusun sendiri
  7. Apakah guru melakukan pembelajaran sesuai jadwal
  8. Apakah guru memiliki dan menggunakan buku teks dan buku referensi
  9. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UH
  10. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UTS
  11. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UAS
  12. Apakah guru mengoreksi hasil ulangan
  13. Apakah guru membuat program dan instrument penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
  14. Apakah guru mendokumentasikan hasil penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
  15. Apakah guru memiliki buku daftar nilai dan berisi Nilai UH, Remidi, UTS, UAS dan Nilai Tugas
  16. Apakah guru melakukan analisis hasil evaluasi UH
  17. Apakah guru menyusun dan melaksanakan program remedial
  18. Apakah guru menyusun dan melaksanakan program pengayaan
  19. Apakah guru mendapatkan tambahan dan memiliki data administrasi tugas selain mengajar
  20. Apakah guru memiliki buku agenda mengajar
  21. Apakah guru memiliki Permendiknas nomor 22, 23 tahun 2006 dan permendiknas nomor 20 tahun 2007
  22. Apakah guru memiliki buku-buku panduan (panduan pengembangan RPP, panduan pengembangan silabus, panduan pengembangan bahan ajar)
  23. Apakah guru melakukan pengembangan bahan ajar
  24. Apakah guru memiliki karya ilmiah popular
  25. Apakah guru memiliki hasil PTK
Ayo kita lengkapi diri kita, setidaknya kita memenuhi 25 pertanyaan tersebut, moga informasi ini bermanfaat.
File Permendiknas dan Panduan bisa didownload disini