" Kepada seluruh anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Malang, yang ingin bergabung untuk bisa memposting artikel dipersilahkan mengirim email sebagai permintaan ke alamat email mgmpbinsmpkabmalang@gmail.com, untuk pembaharuan. Selanjutnya buka email Anda. Terima kasih (admin)

Hari Guru dan Hari Aksara Internsional

Pakde Karwo bersama ibu, menghadiri Hari Guru dan Hari Aksara Internsional di Stadion Kanjuruhan Kepanjen ( Photo bersama Tim Paduan suara SMPN 4 Kepanjen )

Hari Guru dan Hari Aksara Internasional

Bupati Malang H. Rendra bersama Kadiknas Kab.Malang H. Suwandi melayani wawancara wartawan

Foto ketua dan pengurus

Panitia dan Pembina Festifal Kebahasaan Siswa SMP MGMP Bahasa Indonesia Se Kabupaten Malang

Festifal Kebahasaan MGMP Bahasa Indonesia

Ekspresi Salah Satu Peserta Festifal Kebahasaan MGMP Bahasa Indonesia Kab. Malang

Perpustakaan SMPN 1 Ngajum

Penggunaan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran

Senin, 02 April 2012

HASIL FESTIFAL LOMBA BAHASA DAN SASTRA SMP SEKABUPATEN MALANG TH. 2012

HASIL SELEKSI  FESTIFAL  LOMBA BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
 SISWA SMP SEKABUPATEN MALANG TAHUN 2012
DI  SANGGAR MGMP BHS. INDONESIA SMP KAB. MALANG
MINGGU, 1 APRIL 2012

1.       JUARA LOMBA BACA PUISI  (Pi)
JUARA
NAMA
ASAL SEKOLAH
SKOR
I
WULANDARI
SMPN 4 KEPANJEN
1030
II
DANIS ALFITASARI
SMPN 1 KASEMBON
1028
III
RIZKYANA HIDAYATULLAH
SMPN 1 LAWANG
1027
IV
GILANG TRI ISKA ANANTA
SMPN 2 BULULAWANG
1024
V
COBITHA AZURA YASMIN
SMPN 4 KEPANJEN
1017
VI
NILUH GITA
SMPN 1 PONCOKUSUMO
1011
2.       JUARA LOMBA BACA PUISI  (Pa)
JUARA
NAMA
ASAL SEKOLAH
SKOR
I
RISWANDA HIMAWAN
SMPN 1 KEPANJEN
1013
II
RIKO YUDIS P.
SMPN 1 DONOMULYO
1009
III
ANDIFA AZIZ
SMPN 4 KEPANJEN
1008
IV
IVAN ALDINO
SMPN 2 BULULAWANG
1005
V
M. FERNANDA
SMPN 1 PONCOKUSUMO
1003
VI
M. ZAINUL MUSTAKIM
SMPN 3 BANTUR
987
3.       JUARA LOMBA PIDATO (Pi)
JUARA
NAMA
ASAL SEKOLAH
SKOR
I
FITRA NUR FADILA
SMPN 1 PONCOKUSUMO
300
II
NABILA AYU
SMPN 1 DONOMULYO
299
III
IRA KUSUMA
SMPN 1 KASEMBON
292
IV
ZAINAB JIHAN
SMPN 1 LAWANG
291
V
DWI ANTIKA
SMPN TIRTOYUDO
289
VI
ANISA ICHA
SMPN 1 NGAJUM
288
4.       JUARA LOMBA PIDATO (Pa)
JUARA
NAMA
ASAL SEKOLAH
SKOR
I
FIRMANSYAH
SMPN 4 KEPANJEN
289
II
RYAN DEAS F.
SMPN 1 KEPANJEN
265
III
BISMA DEDI K.
SMPN 2 SUMBERPUCUNG
255
IV
DWIKY ADITYA
SMPN 1 AMPELGADING
254
V
ZAINUR ROHMAN
SMPN 2 PONCPKUSUMO
253
VI
DIMAS PANJI
SMP MAMBA UNUR
252
5.       LOMBA CIPTA PUISI (Pi)
JUARA
NAMA
ASAL SKOLAH
SKOR
I
YUKTI FADILATUL
SMP MAMBA UN’NUR
266
II
SYELVI ERINA MUSTIKA
SMPN 2 BULULAWANG
265
III
ZASKIYA FITRI N.
SMPN 2 DONOMULYO
260
IV
NAVI PUTRI RAMADHANA
SMPN 2 PONCOKUSUMO
257
V
ANDINI AYU ASFARIN
SMPN 1 TIRTOYUDO
256
VI
DHANY ANDRIANI KARIMAH
SMPN 2 BANTUR
255
6.       JUARA LOMBA CIPTA PUISI (Pa)
JUARA
NAMA
ASAL SKOLAH
SKOR
I
FAIZ AL GHIFARI
SMPN 1 PAGAK
255
II
ILHAM AHMAD AFANDI
SMPN 2 KEPANJEN
250
III
LUKAS ADI SUNARNO
SMPN 3 NGANTANG
248
IV
MAAFI MAULIDIN
SMPN 2 PAKISAJI
246
V
HILDAN FEBRIANTO
SMPN 2 PONCOKUSUMO
236
VI
ABDUL HARIS
SMPN 4 KEPANJEN
235
7.       JUARA LOMBA CIPTA CERPEN (Pi)
JUARA
NAMA
ASAL SKOLAH
SKOR
I
SYADIYATUL KHASANAH Z.
SMPN 2 PONCKUSUMO
1093
II
YUSRI DWI M.
SMPN 2 TUREN
1080
III
SYIFA ZILVIAMANIF
SMPN 2 KEPANJEN
1067
IV
AINA SOFIANA
SMPN 1 WAJAK
1063
V
NANDA VIVI VALENCIA
SMPN 1 DONOMULYO
1055
VI
MIRNA WULANDARI
SMPN 2 WAGIR
1053

1.       JUARA LOMBA CIPTA CERPEN (Pa)
JUARA
NAMA
ASAL SKOLAH
SKOR
I
OXKUSA GUGI HOUSMAN
SMPN 2 SUMBERPUCUNG
1115
II
FREDY FRIAN P
SMPN 1 KEPANJEN
1050
III
DEWAN SILA SAKTI
SMPN 4 KEPANJEN
1035
IV
FATUR ROJIKIN
SMPN 2 JABUNG
1025
V
ABDUL AZIZ
SMPN 2 BANTUR
1012
VI
BAMBANG PRAYITNO
SMPN 3 SATAP NGANTANG
1005

2.       JUARA LOMBA MENULIS ARTIKEL ILMIAH  (Pi)
JUARA
NAMA
ASAL SKOLAH
SKOR
I
ERSTELA
SMPN 2 KEPANJEN
267
II
MEYLA INDAHSARI
SMPN PONCOKUSUMO 2
266
III
ALFIN MIFTACHLIA
SMPN 4 KEPANJEN
264
IV
SRI UTAMI
SMPN 2 WAGIR
255
V
AYU KURNIASARI
SMPN 1 AMPELGADING
253
VI
NINING IKA WULANDARI
SMPN 1 WAJAK
257

3.       JUARA LOMBA CIPTA ARTIKEL ILMIAH (Pa)
JUARA
NAMA
ASAL SKOLAH
SKOR
I
TRI LAKSNONO AJI
SMPN 1 PAGAK
266
II
DIMAS NOVIANTO
SMPN 4 KEPANJEN
263
III
KRISTIAWAN
SMPN 1 PAKISAJI
248
IV
NOKA YUDANA
SMPN 1 BULULAWANG
247
V
SANDI EKA K.
SMPN 5 KEPANJEN
238
VI
BURHAN KHOIRUL UMON
SMPN 4 PUJON
233

Kepanjen, 1  April 2012
Panitia Festifal Lomba Bahasa dan sastra Indonesia SMP Kab. Malang
KETUA                                                                                 SEKRETARIS

TTD.                                                                                               TTD.
Drs. SUNARDI,M.Pd.                                              SUWARDOYO,S.Pd. M.MPd.











































Senin, 27 Februari 2012

FESTIFAL LOMBA BAHASA & SASTRA INDONESIA SMP KAB.MALANG 2012

           1 April 2012 MGMP Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Malang akan mengadakan  Festifal Lomba Bahasa dan Sastra Siswa SMP Kab. Malang tahun 2012  bertempat di SMP Negeri 1 Kepanjen. Festifal ini dilaksanakan  sebagai ajang untuk menyeleksi siswa-siswa SMP negeri swasta terbaik yang akan mewakili Kabupaten Malang dalam FLS2N di Jawa Timur. Informasi tentang lomba dan form biodata peserta dapat diunduh disini

           Berikut adalah Puisi pilihan untuk Lomba Baca Puisi  silakan unduh di sini

Selamat berlomba mudah-mudahan putra-purtri Ibu Bapak menjadi yang terbaik.
Bravo MGMP BIND SMP KAB. MALANG

Sabtu, 25 Februari 2012

Pemetaan dan Pemerataan Guru

Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tenatang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya peraturan bersama lima menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI. Dengan demikian guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Penataan dan pemerataan guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintahan daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru. Sedangkan Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.
  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasiguru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Diharapkan dalam bulan Desember 2011, 5% kabupaten/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing. 
 
NB : Sebelum pemerataan dilaksanakan oleh BKD, ada baiknya sekolah mengatur bagaimana kondisi riil di sekolah, misalnya ada guru yang akan pensiun, penambahan jam guru di luar sekolah induk dsb. Sehingga sekolah tidak langsung menyerahkan ke yang berwenang. Apa tidak tugi jika guru yang terpaksa dipindah adalah guru-guru yang memberi warna di sekolah itu. Jika memang terpaksa tidak bisa baru diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Jumat, 24 Februari 2012

PEDOMAN LOMBA SENI SISWA SMP JAWA TIMUR

PEDOMAN FLS2N PROP JATIM 2012
Ibu Bapak guru, informasi tentang pelaksanaan FLS2N Prop Jatim 2012 sudah bisa  diunduh di sini. 
Selamat mempersiapkan lomba semoga sukses. Bravo  MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Malang.