" Kepada seluruh anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Malang, yang ingin bergabung untuk bisa memposting artikel dipersilahkan mengirim email sebagai permintaan ke alamat email mgmpbinsmpkabmalang@gmail.com, untuk pembaharuan. Selanjutnya buka email Anda. Terima kasih (admin)

Hari Guru dan Hari Aksara Internsional

Pakde Karwo bersama ibu, menghadiri Hari Guru dan Hari Aksara Internsional di Stadion Kanjuruhan Kepanjen ( Photo bersama Tim Paduan suara SMPN 4 Kepanjen )

Hari Guru dan Hari Aksara Internasional

Bupati Malang H. Rendra bersama Kadiknas Kab.Malang H. Suwandi melayani wawancara wartawan

Foto ketua dan pengurus

Panitia dan Pembina Festifal Kebahasaan Siswa SMP MGMP Bahasa Indonesia Se Kabupaten Malang

Festifal Kebahasaan MGMP Bahasa Indonesia

Ekspresi Salah Satu Peserta Festifal Kebahasaan MGMP Bahasa Indonesia Kab. Malang

Perpustakaan SMPN 1 Ngajum

Penggunaan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran

Senin, 27 Februari 2012

FESTIFAL LOMBA BAHASA & SASTRA INDONESIA SMP KAB.MALANG 2012

           1 April 2012 MGMP Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Malang akan mengadakan  Festifal Lomba Bahasa dan Sastra Siswa SMP Kab. Malang tahun 2012  bertempat di SMP Negeri 1 Kepanjen. Festifal ini dilaksanakan  sebagai ajang untuk menyeleksi siswa-siswa SMP negeri swasta terbaik yang akan mewakili Kabupaten Malang dalam FLS2N di Jawa Timur. Informasi tentang lomba dan form biodata peserta dapat diunduh disini

           Berikut adalah Puisi pilihan untuk Lomba Baca Puisi  silakan unduh di sini

Selamat berlomba mudah-mudahan putra-purtri Ibu Bapak menjadi yang terbaik.
Bravo MGMP BIND SMP KAB. MALANG

Sabtu, 25 Februari 2012

Pemetaan dan Pemerataan Guru

Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tenatang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD-NI, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya peraturan bersama lima menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI. Dengan demikian guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Penataan dan pemerataan guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintahan daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru. Sedangkan Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.
  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasiguru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Diharapkan dalam bulan Desember 2011, 5% kabupaten/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing. 
 
NB : Sebelum pemerataan dilaksanakan oleh BKD, ada baiknya sekolah mengatur bagaimana kondisi riil di sekolah, misalnya ada guru yang akan pensiun, penambahan jam guru di luar sekolah induk dsb. Sehingga sekolah tidak langsung menyerahkan ke yang berwenang. Apa tidak tugi jika guru yang terpaksa dipindah adalah guru-guru yang memberi warna di sekolah itu. Jika memang terpaksa tidak bisa baru diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Jumat, 24 Februari 2012

PEDOMAN LOMBA SENI SISWA SMP JAWA TIMUR

PEDOMAN FLS2N PROP JATIM 2012
Ibu Bapak guru, informasi tentang pelaksanaan FLS2N Prop Jatim 2012 sudah bisa  diunduh di sini. 
Selamat mempersiapkan lomba semoga sukses. Bravo  MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Malang.

Senin, 15 Agustus 2011

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Profesional

Sebagai Guru Profesional apalagi sudah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) selayaknya kompetensi kita harus lebih meningkat dari sebelumnya. Salah satu alat ukur untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita selama ini disajikan dalam Instrumen Penilaian Kinerja Guru Profesional memuat beberapa pertanyaan sebagai berikut:


  1. Apakah guru memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah tahun pelajaran terakhir
  2. Apakah guru memiliki jadwal pelajaran minimal 24 jam per minggu
  3. Apakah guru membuat program tahunan dalam tahun terakhir
  4. Apakah guru membuat program semester untuk dua semester terakhir
  5. Apakah guru memiliki silabus yang dibuat sendiri
  6. Apakah guru memiliki RPP yang disusun sendiri
  7. Apakah guru melakukan pembelajaran sesuai jadwal
  8. Apakah guru memiliki dan menggunakan buku teks dan buku referensi
  9. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UH
  10. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UTS
  11. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UAS
  12. Apakah guru mengoreksi hasil ulangan
  13. Apakah guru membuat program dan instrument penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
  14. Apakah guru mendokumentasikan hasil penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
  15. Apakah guru memiliki buku daftar nilai dan berisi Nilai UH, Remidi, UTS, UAS dan Nilai Tugas
  16. Apakah guru melakukan analisis hasil evaluasi UH
  17. Apakah guru menyusun dan melaksanakan program remedial
  18. Apakah guru menyusun dan melaksanakan program pengayaan
  19. Apakah guru mendapatkan tambahan dan memiliki data administrasi tugas selain mengajar
  20. Apakah guru memiliki buku agenda mengajar
  21. Apakah guru memiliki Permendiknas nomor 22, 23 tahun 2006 dan permendiknas nomor 20 tahun 2007
  22. Apakah guru memiliki buku-buku panduan (panduan pengembangan RPP, panduan pengembangan silabus, panduan pengembangan bahan ajar)
  23. Apakah guru melakukan pengembangan bahan ajar
  24. Apakah guru memiliki karya ilmiah popular
  25. Apakah guru memiliki hasil PTK
Ayo kita lengkapi diri kita, setidaknya kita memenuhi 25 pertanyaan tersebut, moga informasi ini bermanfaat.
File Permendiknas dan Panduan bisa didownload disini

Selasa, 08 Februari 2011

EYD TERBARU

Bapak Ibu, jika Anda butuh EYD maka Anda bisa mengunduh di sini < p. sam >

KBBI ON LINE

Bapak ibu guru bahasa indonesia yang budiman. Jika Anda membutuhkan Kamus Besar Bahasa Indonesia <KBBI> , Anda bisa klik KBBI On line

Senin, 07 Februari 2011

Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Meskipun sudah sering didengar, ternyata belum semua orang memahami makna istilah “baik dan benar” dalam berbahasa. Tidak semua bahasa yang baik itu benar dan sebaliknya, tidak semua bahasa yang benar itu baik. Tentunya yang terbaik adalah bisa berbahasa dengan baik dan benar. Untuk dapat melakukannya, perlu dipahami dulu apa yang dimaksud dengan baik dan benar tersebut.
Bahasa yang baik adalah bahasa yang sesuai dengan situasi. Sebagai alat komunikasi, bahasa harus dapat efektif menyampaikan maksud kepada lawan bicara. Karenanya, laras bahasa yang dipilih pun harus sesuai.
Ada lima laras bahasa yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.
  1. Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.
  2. Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
  3. Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.
  4. Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.
  5. Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan. Ciri-ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut.
  1. Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
  2. Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
  3. Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.
  4. Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
  5. Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.
Dari semua ciri bahasa baku tersebut, sebenarnya hanya nomor 2 (kata baku) dan nomor 4 (lafal baku) yang paling sulit dilakukan pada semua ragam. Tata bahasa normatif, ejaan resmi, dan kalimat efektif dapat diterapkan (dengan penyesuaian) mulai dari ragam akrab hingga ragam beku. Penggunaan kata baku dan lafal baku pada ragam konsultatif, santai, dan akrab malah akan menyebabkan bahasa menjadi tidak baik karena tidak sesuai dengan situasi.
Jika saya perhatikan, semakin tidak benar bahasa saya sewaktu menulis atau berbicara, berarti semakin akrab hubungan saya dengan lawan bicara saya. Maaf, Mas Amal, saya belum bisa memenuhi imbauan untuk menggunakan bahasa yang benar di seluruh kicauan saya. Tapi saya usahakan untuk menggunakan bahasa yang baik.
Dan coba bayangkan kalau saya melakukan surel-menyurel dengan ragam resmi di Kampung. Bisa-bisa saya di-ban oleh Mbah Jambul.