Bangsa yang maju hanya dapat diraih jika pendidikan bermutu. Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud jika memiliki guru yang berpikir visioner. Guru mampu berpikir visioner, kalau mereka memiliki kinerja istimewa. Dan kinerja guru dikatakan istimewa, bila masyarakat puas terhadap layanan yang diberikan kepada generasi mendatang sebagai bagian tuntutan masyarakat telah terpenuhi.
Hal inilah yang selalu menjadi telaah kritis pemerintah, negara berpikir bahwa saat ini disinyalir ada persepsi keliru tentang keberadaan guru atas kecenderungan berpikir mandek, stagnan meskipun mereka telah diberi perbaikan kesejahteraan dan taraf hidup lebih baik yang diakomodasi lewat UU Guru dan Dosen yang melahirkan “bayi” bernama program sertifikasi.
Atas kemudahan dan berbagai fasilitas telah dipenuhi, ternyata hasil analisisnya dibawah standar. Maka pemerintah mulai merasa gerah dan disusunlah jerat-jerat mengikat yang dianggap handal dalam memenuhi rasa keadilan dan empuknya jabatan guru.
Dengan diterbitkannya Kepmenpan & RB 16 tahun 2009 sebagai pengganti Kepmenegpan 84 tahun 1983. Sekaligus menyambut tahun 2013 dengan amunisi baru berupa PK Guru, kini guru harus berpikir bahwa perang baru dimulai. Dan sekarang ini menjadi momen yang tepat bagi kalangan pendidik untuk memantapkan jati dirinya. Pertama, mereka harus mereposisi diri dengan menempatkan diri sebagai pemain buka penonton. Harus menjadi pemenang, jangan jadi pecundang, kemajuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu diikuti oleh para guru. Kedua, saat ini (menyongsong) satu tahun ke depan tidak ada alasan lagi bagi guru berkeluh kesah mengenai asap dapur dan kendil ngguling. Artinya waktu yang ada harus diisi dan difokuskan hanya demi pendidikan, menambah kapasitas diri demi kemajuan mutu pendidikan. Visi mereka harus mampu melihat jauh ke arah masa depan. Visi itu mengharuskan mereka harus selalu belajar. Satu kata untuk mengatakan yakni “visioner”. Saat ini sudah bukan lagi berpikir lokal, namun harus berpikir global.
Perang baru dimulai, juga memiliki arti bahwa para guru harus terus berjuang sebab mutu pendidikan kita belum maju. Jangan sampai para guru memiliki anggapan bahwa mutu pendidikan kita naik, sebab kesejahteraan naik. Tidak ada kolerasi antara naiknya kesejahteraan dengan mutu pendidikan. Kesejahteraan guru hanya sebatas OKB (orang Kaya Baru), yakni para guru yang mendapatkan penghasilan dobel. Guru harus berpihak kepada cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea empat Pembukaan UUD 1945, yakni kehidupan bangsa yang cerdas, terdidik karena pendidikan mampu membawa bangsa ini keluar dari belenggu kemiskinan, keterbelakangan, ketertindasan, baik oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain. Terlalu banyak permasalahan yang menimpa bangsa ini yang menuntut keberpihakan guru untuk ambil bagian mengatasinya.
Mari kita buka lembaran baru di tahun 2012, di tahun menuju perubahan ini dengan komitmen meningkatkan mutu pendidikan melalui predikat guru yang profesional. Pribadi yang mengutamakan pada totalitas dedikasi sebagai guru, dan loyal dalam pengabdian. Artinya, memiliki rasa tanggung jawab tinggi dalam menjalankan amanah dan profesi, patuh pada kebijakan yang berlaku, serta tulus dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pendidik. Bravo Guru Indonesia.(*)
0 komentar:
Posting Komentar